Dalam paparannya, Dr. Siti Sutinah menjelaskan bahwa melalui kajian pustaka ditemukan bahwa konsep perempuan dan pilkada dalam perspektif kesetaraan gender menurut hukum Islam memiliki dimensi egalitarian bagi semua ciptaan Allah SWT tanpa harus dibatasi perbedaan biologis.
Menurutnya, hukum Islam menekankan bahwa kesetaraan gender dalam mengikuti pilkada sebagai salah satu jalan dalam melakukan pengabdian pada ruang publik harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh kaum perempuan, tanpa melupakan kodratnya sebagai istri atau ibu dalam ruang domestik rumah tangga.
Ia juga menekankan bahwa peluang perempuan dalam pilkada, menurut hukum Islam, didukung oleh Al-Quran dan Hadist yang memberikan isyarat perlunya pengarusutamaan gender dalam bingkai egalitarianisme antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, kata Sutinah, negara telah memberikan pijakan yuridis normatif berupa aturan 30 persen kuota perempuan, serta kultur psikologis sosial masyarakat Indonesia yang semakin terbuka dan akomodatif terhadap keterlibatan perempuan dalam dunia politik. (*)