Soal Mantan Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Begini Kata Jaksa KPK

  • Bagikan
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

FAJAR.CO.ID -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Soal tuntutan tersebut, jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menilai sudah adil.

Melansir ANTARA, Meyer Simanjuntak menyebut bahwa berbagai fakta persidangan sudah secara terang benderang mengungkapkan berbagai perbuatan koruptif merajalela yang dilakukan SYL selama menjabat sebagai menteri pertanian.

"Tuntutan diberikan dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan SYL dapat bertobat serta memperbaiki diri setelahnya," kata Meyer dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kendati demikian, Jaksa justru heran dengan nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya yang meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan yang dilakukan SYL merupakan kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat.

Menurutnya, berbagai perilaku SYL dengan menggunakan uang pemerasan dari para anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) bukan merupakan kepentingan dinas maupun untuk kepentingan dinas, seperti menyawer biduan, membeli tas dan jaket mewah untuk istri, hingga membeli hadiah ulang tahun cucu.

Maka dari itu, Meyer berharap agar SYL dan penasihat hukumnya bisa jujur dalam persidangan sebagai ciri setiap insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu?" ucap dia.

Sebelumnya, SYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

Dia beralasan tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

  • Bagikan