FAJAR.CO.ID, MAJENE -- Polres Majene, Provinsi Sulawesi Barat, selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2024 telah menindak 135 pelanggar lalu lintas, sebanyak 69 di antaranya dari kalangan pelajar dan anak yang belum cukup umur.
"Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2024, kami menindak 135 pelanggar lalu lintas, sebanyak 69 di antaranya dari kalangan pelajar dan anak belum cukup umur," kata Kasat Lantas Polres Majene, Ajun Komisaris Polisi Andri Aryansyah, di Majene, Senin.
Ia merinci dari total 135 pengendara yang ditilang, sebanyak 125 di antaranya adalah pengendara kendaraan roda dua dan 10 pengendara kendaraan roda empat.
"Dari 125 pengendara sepeda motor yang ditilang, sebanyak 49 ditindak karena tidak menggunakan helm, sementara lainnya terkait kelengkapan dokumen, baik pengendara maupun kendaraan," terang Andri Aryansyah.
Selain memberikan sanksi tilang, Satuan Lalu Lintas Polres Majene juga mengamankan barang bukti berupa 32 SIM, 85 STNK, dan 19 unit kendaraan.
"Kendaraan yang terlibat pelanggaran terdiri atas 125 unit sepeda motor, empat unit mobil angkutan, dan enam unit mobil barang," ujar Andri Aryansyah.
Terkait tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar, Satlantas Polres Majene berkomitmen untuk terus memberikan edukasi secara masif mengenai tata tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah di Kabupaten Majene.