Jokowi Percepat Proses Penggantian Ketua KPU, DPR Pertanyakan Tenggat Waktu

  • Bagikan
Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi dalam penyusunan Surat Presiden (Surpres) terkait penggantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat meninjau layanan Posyandu Rajawali 3 di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa (23/7/2024).

Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian proses administrasi Surpres tersebut akan dipercepat.

“Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat,” ujar Jokowi, dikutip dari ANTARA.

Namun, saat ditanya mengenai tenggat waktu penyelesaian Surpres, Presiden memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut dan meninggalkan lokasi wawancara dengan awak media.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit pada 9 Juli 2024.

  • Bagikan