Jokowi Percepat Proses Penggantian Ketua KPU, DPR Pertanyakan Tenggat Waktu

  • Bagikan
Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit pada 9 Juli 2024.

Pemberhentian ini berlaku sejak tanggal yang sama, menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim terlibat dalam pelanggaran etik berupa kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan kekecewaannya terkait belum diterimanya Surpres penggantian Ketua KPU. Dalam pernyataannya, Doli menilai bahwa proses penggantian Ketua KPU harus segera dilakukan untuk memastikan kinerja lembaga tersebut tetap optimal.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar ini menegaskan pentingnya penunjukan Ketua KPU yang baru untuk menjaga keberlangsungan tugas dan tanggung jawab lembaga antirasuah tersebut. (*)

  • Bagikan