FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 mengenai tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan WNI sebagai PSK di Sydney.
“Kami melakukan pendalaman dan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dengan memeriksa keterangan dari para korban,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut, yang menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
FLA kemudian menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman, yang merupakan koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
“SS alias Batman menjemput dan mempekerjakan para korban di tempat-tempat prostitusi di Sydney serta memperoleh keuntungan dari mereka,” ungkap Djuhandani. SS alias Batman telah ditangkap oleh AFP pada 10 Juli dan kini sedang menjalani penahanan.
Dari penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu paspor, dua buku tabungan, dua kartu ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang diduga milik korban.