Dari pengakuan sementara terduga pelaku, Kejadian ini bermula ketika istri pelaku berangkat ke Kota Mamuju sedangkan pelaku bersama dengan anaknya (korban) berada di kosan
Kemudian pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak, kemudian pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak dua kali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur. (*/eds)