FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra, yang dikenal juga sebagai Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah, yang didampingi oleh anggota tim kuasa hukumnya, Muhammad Wildan.
"Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar Mohammad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Mohammad menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama tersebut terjadi ketika Wanda Harra menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan. Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.
"Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama," ujarnya.
Meskipun Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, Mohammad menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.