Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni Sebut Putusan PN Surabaya Memalukan

  • Bagikan
Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sahroni menilai vonis tersebut sebagai putusan yang memalukan.

"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat fatal, penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," ujar Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis.

Ia heran dengan keputusan hakim tersebut, mengingat jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sahroni mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres di balik putusan tersebut dan mengajak para pihak pemangku kebijakan untuk mengawasi putusan ini dengan seksama. Menurutnya, hakim yang memutuskan perkara ini harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

  • Bagikan