Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni Sebut Putusan PN Surabaya Memalukan

  • Bagikan
Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni

"Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal yang disangkakan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin divonis bebas, ini memalukan. Makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," tambah Sahroni, dikutip dari ANTARA.

Pada Rabu, 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari semua dakwaan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

Ronald Tannur sebelumnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini berawal dari penganiayaan yang terjadi setelah pasangan kekasih tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI sebagai dampak dari kasus yang menimpa anaknya.(*)

  • Bagikan