FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Seorang lelaki berinisial NM (23), yang berprofesi sebagai pedagang, telah diamankan oleh polisi atas dugaan kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan peredaran serta konsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jean Alvin Sinulingga, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat, 26 Juli 2024.
"Kami telah menangkap lelaki NM di jalan poros Tarailu – Mamuju," ujarnya.
Penangkapan NM dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa NM sering melakukan transaksi dan konsumsi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan.
Kronologi kejadian dimulai ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mamuju mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Poros Tarailu Kalukku.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan NM yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika di pinggir jalan di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.