Dari tangan NM, ditemukan beberapa barang bukti berupa 10 sachet sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, serta 1 sachet kecil yang disimpan dalam tas kecil hitam.
NM mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di Pasangkayu, yang kini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari NM meliputi:
- 10 sachet sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 sachet kecil yang diduga narkotika.
- 2 sachet bekas pakai.
- 1 pak sachet kosong.
- 2 kaca pirex.
- 1 alat isap bong.
- 2 sendok pipet.
- 2 kotak tempat rokok.
- Uang tunai sebesar Rp600.000.
- 2 korek api bekas pakai.
- 1 unit HP Android Realme warna biru.
Pelaku NM akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dari semua pihak yang tergabung dalam tim SAR, mulai dari TNI/Polri hingga Basarnas," tutup AKP Jean Alvin Sinulingga. (*)