Saat ini, para tersangka masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik terus melakukan upaya hukum dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti tambahan.
Dua pelaku berinisial R dan U yang diduga melakukan pencurian handphone dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan M yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 365 sub Pasal 362 KUHPidana. (*)