Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone merk Vivo Y16 dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 150CC.
Saat ini, para tersangka masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik terus melakukan upaya hukum dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti tambahan.
Dua pelaku berinisial R dan U yang diduga melakukan pencurian handphone dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan M yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 365 sub Pasal 362 KUHPidana. (*)