FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mendalami konsekuensi hukum usai Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, tidak bisa membuktikan sosok T di balik praktik judi online yang diungkapkannya dalam sebuah acara.
“Konsekuensi hukum nanti kita lihat. Kita akan analisis kembali keterangan-keterangan tersebut, apakah ini termasuk penyebaran berita atau hal lainnya. Ini tentu saja akan kita dalami,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8) malam, dikutip dari ANTARA.
Selain itu, Dittipidum juga masih akan mendalami keterangan lebih lanjut untuk menentukan apakah penyelidikan terkait aktor di balik kasus judi online di Kamboja ini akan dilanjutkan atau tidak. “
Kita lihat nanti keterangan lebih lanjut. Apakah ini akan kita gelar, akan kita analisis bersama. Namun yang jelas, dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T itu. Jangan sampai ada korban-korban lain seperti yang melaporkan dengan nama T di depan,” ujarnya.
Terkait apakah Benny akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Djuhandhani menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah cukup.
Ia juga menegaskan bahwa Dittipidum terus melakukan koordinasi untuk menindak laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), utamanya dugaan TPPO dalam lingkaran praktik judi online di Kamboja.
“Setiap ada laporan terkait TPPO, kita terus berkoordinasi, baik dengan Kementerian Luar Negeri. Seandainya ada pemulangan, kita selalu melakukan pendalaman. Ini bukan hanya karena Pak Benny menyampaikan seperti itu, tetapi kami sudah melakukan ini sejak lama,” kata dia.
Diketahui, Benny Rhamdani menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (5/8) terkait sosok T dalam kasus judi online di Kamboja. Meski Benny mengaku telah memberikan informasi terkait sosok T kepada penyidik dalam pemeriksaan pertama yang digelar pada 23 Juli, Djuhandhani membantah dan menyebut bahwa Benny tidak bisa menjawab siapa T tersebut.