Pelantikan Kepala Daerah 2025: Tito Karnavian Jelaskan Jadwal dan Proses Revisi Perpres

  • Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan akan digelar pada 7 Februari 2025.

"Sedangkan untuk bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025," kata Tito saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa.

Tito menjelaskan bahwa jadwal pelantikan tersebut bisa dilaksanakan jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pasangan calon tersebut harus menyelesaikan sengketa sebelum dilantik.

Tito melanjutkan, rencana tanggal pelantikan kepala daerah ini dibahas dalam rapat antara Menko Polhukam dan Ketua KPU yang digelar di kantor Kemenko Polhukam hari ini. Rapat tersebut membahas tentang revisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah. Revisi Perpres ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah ketika dilantik.

  • Bagikan