Pelantikan Kepala Daerah 2025: Tito Karnavian Jelaskan Jadwal dan Proses Revisi Perpres

  • Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Selain itu, revisi ini juga dilakukan berdasarkan permintaan KPU untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah. Tito menambahkan bahwa revisi Perpres itu mengatur tanggal pemungutan suara pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Setelah itu, pihak KPUD diharuskan melakukan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.

Setelah hasil rekapitulasi selesai, KPUD harus menetapkan pasangan yang terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara. "Setelah rekapitulasi suara setelah itu menetapkan paslon terpilih, nanti kan ada gugatan biasanya di MK," kata Tito.

Jika tidak ada sengketa di MK, Tito memastikan pelantikan gubernur, wakil gubernur, serta wali kota dan bupati akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Tito juga melanjutkan bahwa pihaknya akan segera merampungkan draf revisi Kepres. "Ya kami sudah menyampaikan izin prakarsa (ke presiden) kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Mensesneg setelah itu melakukan harmonisasi. Drafnya sudah kita susun dan itu revisi dari draf yang lama," ujar Tito.(*)

  • Bagikan