Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo memperlihatkan suasana ruang konferensi pers dalam Kantor Presiden atau yang disebut Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.

Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam salinan Keppres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Rabu, pertimbangan diterbitkannya Keppres tersebut adalah untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Keppres tersebut menyebutkan bahwa Satgas bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Keppres tersebut, terdiri dari sembilan poin yakni:

a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra; b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN; c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN; d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN; e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN; f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN; g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal; h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Satgas terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat.

Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.

  • Bagikan