Sekretaris Satgas adalah Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar.
Susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Susunan Anggota Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; serta pejabat dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Otorita IKN.
Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keppres ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(*)