Narapidana Mantan Anggota Polri Meninggal Dunia di Rutan Kelas II B Mamuju

  • Bagikan
Gabungan Piket Fungsi Polresta Mamuju Lakukan Olah TKP Dirutan Kelas II B Mamuju

Sumarlin, yang merupakan penghuni kamar 8 dan terjerat kasus tindak pidana narkotika, sebelumnya sudah dipecat dari keanggotaan Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel Makassar.

Pihak keluarga korban, mengetahui riwayat penyakit yang diderita korban, menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju memastikan bahwa olah TKP dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, dan proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. (*)

  • Bagikan