Sumarlin, yang merupakan penghuni kamar 8 dan terjerat kasus tindak pidana narkotika, sebelumnya sudah dipecat dari keanggotaan Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel Makassar.
Pihak keluarga korban, mengetahui riwayat penyakit yang diderita korban, menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju memastikan bahwa olah TKP dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, dan proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. (*)