Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Kalma Katta menyampaikan dukungannya agar Perda Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat tuntas sebelum masa pengabdian anggota DPRD Sulbar periode 2019-2024 berakhir.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Subuki, menyatakan bahwa dukungan administrasi yang dibutuhkan untuk pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah diserahkan ke DPRD Sulbar. "Dokumen administrasi sudah kita serahkan, misalnya rekomendasi dari Kemendagri, ranperda, dan penjelasan pokok-pokok pikiran pembentukan Dinas Peternakan, semua kita sampaikan melalui Komisi II DPRD dan Sekwan," jelasnya.
Tim Biro Hukum Kemendagri, melalui Ina, menyampaikan bahwa program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tidak dapat diubah, namun bisa menambah di luar propemperda yang sudah ada. "Berhubung propemperda tidak boleh kita ubah, sehingga Dinas Peternakan ini harus dibuatkan propemperda tambahan," katanya. (*)