FAJAR.CO.ID, MAMUJU – KPU Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyosialisasikan syarat-syarat untuk maju sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Mamuju, Sudirman Samual, pada Sabtu (10/08/2024) dalam rapat koordinasi dan sosialisasi terkait persyaratan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Sudirman menjelaskan, calon yang ingin maju dalam Pilkada Mamuju 2024 harus mendapatkan dukungan minimal enam kursi di DPRD Mamuju atau setara dengan 20 persen dari total 30 kursi di DPRD. Alternatif lainnya adalah memperoleh dukungan suara sebanyak 39.625 suara, yang setara dengan 25 persen dari total suara sah Pemilu 2024 di Mamuju yang berjumlah 158.498 suara.
Selain itu, Sudirman juga menegaskan bahwa pegawai BUMN atau BUMD yang ingin mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati.