Dia menambahkan, persyaratan yang tercantum dalam petunjuk teknis hanya terpenuhi di beberapa rumah sakit di Kota Makassar, seperti RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, RS Unhas, dan RS Pelamonia.
Oleh karena itu, KPU Sulbar terlebih dahulu membangun komunikasi dengan pihak rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
Dia menambahkan, Jika pihak rumah sakit yang direkomendasikan tersebut sudah menyatakan kesiapannya untuk menerima, KPU Provinsi Sulbar melanjutkan dengan koordinasi yang lebih intens untuk penandatanganan MoU.
“Setelah itu, KPU akan membuat keputusan resmi untuk menunjuk rumah sakit tersebut," pungkasnya. (*/eds)