Residivis Kasus Penculikan dan Persetubuhan Anak Diringkus

  • Bagikan
Residivis Kasus Penculikan dan Persetubuhan Anak Diringkus

FAJAR.CO.ID, MAMUJU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang residivis berinisial Jamaluddin alias Iye (65) atas dugaan tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/178/VIII/2024/SPKT RESTA MAMUJU/SULBAR.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju segera melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penculikan dan beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AU (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

  • Bagikan