Residivis Kasus Penculikan dan Persetubuhan Anak Diringkus

  • Bagikan
Residivis Kasus Penculikan dan Persetubuhan Anak Diringkus

Menurut keterangan yang diperoleh, korban mengikuti keinginan pelaku setelah diiming-imingi uang sebesar Rp50.000. Peristiwa penculikan terjadi pada Senin, 5 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WITA, saat pelaku membawa AU dari rumahnya di Desa Bambu, Kabupaten Mamuju menuju Desa Galeso, Wonomulyo, Polman.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada Kamis, 8 Agustus 2024, terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo. Tim Resmob Polresta Mamuju kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun," tutup Kombes Pol Iskandar. (*)

  • Bagikan