FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk mengenakan jilbab menuai kritik dari Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif,” tegas Abdul Mu’ti dalam unggahannya di platform X, Kamis (15/8/2024).
Abdul Mu’ti menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya melanggar kebebasan beragama, tetapi juga bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
“Bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Abdul Mu’ti menyerukan agar aturan yang melarang anggota Paskibraka mengenakan jilbab segera dicabut jika memang benar adanya.