Said juga menambahkan bahwa validasi data dilakukan secara berjenjang sebelum sampai di Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi, dimulai dari pleno tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga akhirnya di tingkat provinsi.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asriani, menyampaikan bahwa setelah penetapan DPS oleh KPU kabupaten pada 9-11 Agustus, rekapitulasi di tingkat provinsi dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka pada 15-17 Agustus.
"Alhamdulillah, KPU Sulbar melaksanakan Pleno Rekapitulasi kemarin pada tanggal 16 Agustus. Selanjutnya, DPS ini akan diumumkan mulai tanggal 18-27 Agustus oleh PPS di tempat-tempat umum untuk mendapatkan saran dan tanggapan yang selanjutnya diperbaiki, dianalisa, dan disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kita tunggu saja, masih akan ada potensi perubahan jumlah pemilih di Sulbar," tutup Asriani. (*)