Polhut Dinas Kehutanan Sulbar Amankan WNA Terduga Penambangan Ilegal di Hutan Lindung

  • Bagikan
Gegara menjalankan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap aparat penegak hukum. (Sulbar Express)
Gegara menjalankan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap aparat penegak hukum. (Sulbar Express)

FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, pada Jumat, (16/08/2024).

Koordinator Penyidik PPNS Polhut Dinas Kehutanan Sulbar, Suhardi Samad, menyebutkan bahwa WNA yang diketahui berinisial MRY ditangkap saat diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung

“Saat ini, tersangka MRY telah ditahan oleh Polhut dan diserahkan ke Polda Sulbar,” jelas Suhardi Samad kepada awak media.

Selain mengamankan MRY, Dinas Kehutanan Sulbar juga menyita empat unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, dan tiga unit mobil dump truck dari lokasi penambangan.

Suhardi menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

  • Bagikan