Menurut pengakuan tersangka MRY, beber dia, yang bersangkutan diajak oleh oknum pengusaha dari Palu, Sulawesi Tengah.
Aktivitas penambangan ilegal oleh MRY telah berlangsung selama dua tahun, dengan hasil produksi yang dikirim ke Kalimantan Timur.
“Tersangka mengaku hasil produksinya dibawa ke Kalimantan Timur, khususnya di Ibu Kota Negara (IKN). Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua tahun,” tambah Suhardi. (bs/eds)