Polhut Dinas Kehutanan Sulbar Amankan WNA Terduga Penambangan Ilegal di Hutan Lindung

  • Bagikan
Gegara menjalankan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap aparat penegak hukum. (Sulbar Express)
Gegara menjalankan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap aparat penegak hukum. (Sulbar Express)

Menurut pengakuan tersangka MRY, beber dia, yang bersangkutan diajak oleh oknum pengusaha dari Palu, Sulawesi Tengah.

Aktivitas penambangan ilegal oleh MRY telah berlangsung selama dua tahun, dengan hasil produksi yang dikirim ke Kalimantan Timur.

“Tersangka mengaku hasil produksinya dibawa ke Kalimantan Timur, khususnya di Ibu Kota Negara (IKN). Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua tahun,” tambah Suhardi. (bs/eds)

  • Bagikan