Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp8,9 Miliar, Pengadilan Mamuju Tolak Eksepsi Terdakwa

  • Bagikan
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp8,9 Miliar, Pengadilan Mamuju Tolak Eksepsi Terdakwa
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp8,9 Miliar, Pengadilan Mamuju Tolak Eksepsi Terdakwa

FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi tambang dengan terdakwa APT dan PZ kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (21/8/2024).

Kedua terdakwa diduga menipu FN, pemilik perumahan Alfatih Residence, dengan nilai kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.

Persidangan kali ini beragendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, APT dan PZ hadir dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. PZ terlihat didampingi seorang pria yang diduga suaminya, yang merupakan anggota kepolisian.

Pria tersebut tampak memberikan dukungan moril kepada PZ usai persidangan dan mengantarnya menuju mobil tahanan.

Namun, JPU La Ode enggan mengomentari lebih lanjut mengenai identitas pria tersebut. "Itu saya tidak bisa (bersuara) di luar dari perkara itu. Saya tidak bisa menjawab itu," ujar La Ode saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Fokus persidangan kali ini adalah tanggapan JPU terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

  • Bagikan