Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp8,9 Miliar, Pengadilan Mamuju Tolak Eksepsi Terdakwa

  • Bagikan
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp8,9 Miliar, Pengadilan Mamuju Tolak Eksepsi Terdakwa
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp8,9 Miliar, Pengadilan Mamuju Tolak Eksepsi Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa berargumen bahwa PN Mamuju tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. Namun, La Ode menegaskan bahwa PN Mamuju memiliki kewenangan penuh dalam penanganan perkara ini.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, memastikan bahwa persidangan tetap dilanjutkan di PN Mamuju.

Selanjutnya, sidang akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk menggali lebih dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh APT dan PZ terhadap FN, di mana dana investasi yang dijanjikan untuk tambang ternyata fiktif.

Dana tersebut diduga digunakan oleh APT dan PZ untuk mendukung pencalonannya sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Kedua terdakwa menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 1378 atau 1372 KUHP, serta Pasal 55.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan menghadirkan saksi-saksi yang terkait dalam kasus dugaan penipuan ini. (*)

  • Bagikan