Ketua Yayasan Guru Belajar Serukan Tiga Urgensi dalam UU Sistem Pendidikan Nasional

  • Bagikan
Lestari Moerdijat, wakil ketua MPR RI dan angota DPR RI, membuka FGD "Menuju UU Sisdiknas yang Konstitusional dan Mercerdaskan" di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI.
Lestari Moerdijat, wakil ketua MPR RI dan angota DPR RI, membuka FGD "Menuju UU Sisdiknas yang Konstitusional dan Mercerdaskan" di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI.

FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Bukik Setiawan, Ketua Yayasan Guru Belajar, menegaskan tiga urgensi penting yang perlu diakomodasi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion yang diadakan oleh Fraksi Partai Nasdem DPR RI pada Rabu (21/08/2024) di Gedung Nusantara DPR RI.

Bukik menekankan pentingnya menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama. Menurutnya, pendidikan merupakan proses yang sangat bergantung pada keterlibatan guru.

“Pendidikan adalah proses yang sangat bergantung pada intensitas keterlibatan guru, maka kesejahteraan guru harus menjadi prioritas dengan alokasi anggaran yang proporsional dan terjamin,” tegas Bukik.Ia mengusulkan agar UU Sisdiknas mencantumkan norma yang mengalokasikan 40% dari dana fungsi pendidikan APBN untuk kesejahteraan guru. “Ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan wujud nyata komitmen negara untuk menghargai dan meningkatkan kualitas hidup guru,” lanjutnya.

  • Bagikan