Ketua Yayasan Guru Belajar Serukan Tiga Urgensi dalam UU Sistem Pendidikan Nasional

  • Bagikan
Lestari Moerdijat, wakil ketua MPR RI dan angota DPR RI, membuka FGD "Menuju UU Sisdiknas yang Konstitusional dan Mercerdaskan" di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI.
Lestari Moerdijat, wakil ketua MPR RI dan angota DPR RI, membuka FGD "Menuju UU Sisdiknas yang Konstitusional dan Mercerdaskan" di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI.

Urgensi kedua yang disoroti adalah proses pendidikan guru yang harus melibatkan guru sebagai pendidik utama. Bukik menyatakan bahwa guru yang paling memahami dinamika pembelajaran serta menguasai kompetensi guru adalah pihak yang paling berhak terlibat dalam proses pendidikan guru. “Proses pendidikan guru harus melibatkan pengalaman dan keterampilan yang relevan. Seorang koki terbaik tidak akan bisa dilahirkan oleh mereka yang tidak pernah memasak,” katanya.

  • Kepastian Kesejahteraan Guru
  • Proses Pendidikan Guru
  • Kepemimpinan Profesi GuruBukik juga mendesak agar kepemimpinan dalam profesi guru dipegang oleh para guru itu sendiri. Ia berpendapat bahwa kepemimpinan dari dalam profesi lebih menjanjikan kemajuan yang signifikan. “Guru yang memahami dinamika keprofesian akan mampu membawa perubahan yang relevan dan berkelanjutan dalam pembelajaran serta peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru,” ujar Bukik.Ia mendorong agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dalam profesi guru benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi profesi ini. “Dengan langkah-langkah ini, profesi guru di Indonesia akan dapat mengalami kemajuan signifikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Negara harus terus mendukung dan memperjuangkan hak guru karena kemajuan pendidikan adalah kemajuan bangsa,” tutup Bukik.

  • Bagikan