FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menghentikan proses revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Revisi yang telah mencapai tahap akhir dan menunggu pengesahan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (22/8/2024), dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan sikap yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis, DGB UI menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak mempertimbangkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang telah dibacakan pada Selasa (20/8/2024). Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa DPR telah mencederai sikap kenegarawanan yang seharusnya dipegang teguh oleh para wakil rakyat.
"DPR nyata-nyata sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan 70 sehari setelah putusan itu dibacakan," kata Prof. Harkristuti, yang mewakili lebih dari 60 guru besar lintas disiplin di UI, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut, Prof. Harkristuti mengingatkan bahwa perubahan UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti MK dan DPR. Menurutnya, hal ini berpotensi merusak tatanan kehidupan bernegara, yang konsekuensinya adalah runtuhnya kewibawaan negara dan lembaga-lembaga tinggi negara, serta merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.