DGB UI juga menilai bahwa tindakan para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada merupakan bentuk pengingkaran terhadap sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat. "Para anggota dewan yang semestinya menjaga dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, DGB UI menyampaikan empat desakan utama. Pertama, menghentikan revisi UU Pilkada. Kedua, meminta DPR dan pemerintah bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan. Ketiga, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan dua putusan terbaru MK terkait Pilkada. Keempat, mengingatkan pentingnya dukungan penuh terhadap negara agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan undang-undang, serta menjaga kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Guru besar lintas disiplin yang menyetujui pernyataan sikap ini antara lain Prof. Indang Trihandini, Prof. Siti Setiati, Prof. Jenny Bashiruddin, Prof. Budi Sampurna, dan Prof. Achmad Fauzi Kamal. (*)