Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR Tunggu Aspirasi Rakyat

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi rakyat sebelum kembali menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

Pernyataan ini disampaikan Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8), merespons banyaknya penolakan masyarakat terhadap pembahasan RUU tersebut.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco, dikutip dari ANTARA.

Dasco menjelaskan bahwa penundaan rapat paripurna pada Kamis ini dilakukan karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Rapat tersebut awalnya hanya dihadiri oleh 86 orang anggota DPR, dengan 10 orang di antaranya berasal dari Fraksi Gerindra. Saat rapat dibuka, jumlah anggota yang hadir bertambah menjadi 89 orang. Namun, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.

  • Bagikan