Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR Tunggu Aspirasi Rakyat

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)

Dasco menambahkan bahwa DPR RI selalu tunduk pada aturan dan tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis. "Kita ikuti aturan yang berlaku," ujar Dasco singkat.

Sebelumnya, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada pada Kamis pagi, pukul 09.30 WIB, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam undangan rapat yang diperoleh dari ANTARA, disebutkan bahwa rapat paripurna tersebut akan membahas perubahan keempat terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Rapat ini diadakan berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2024.(*)

  • Bagikan