FAJAR.CO.ID, POLMAN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil meringkus tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, Lelaki I alias R (36), di Kabupaten Enrekang, Jumat (23/8/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kanit V Opsnal, Aipda Rubil Ridwan, dengan dukungan dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dia menjelaskan, kasus asusila ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 17 Juli 2024 dengan nomor LP/B/130/VII/2024.
Tersangka, beber Kasat Reskrim Polres Polman, merupakan ayah tiri korban. Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak tahun 2021 hingga 2023.