Sementara itu, korban mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan tersangka sebanyak enam kali sejak ia masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Sebelum penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dan menghindar dari upaya polisi. Namun, setelah menerima informasi tentang keberadaan tersangka di Enrekang, tim gabungan Unit IV PPA dan Unit V Opsnal Polres Polman segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Polman untuk proses hukum lebih lanjut. (*)