FAJAR.CO.ID, MAMUJU – Jika tidak aral melintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) membuka pendaftaran bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Selasa (27/08/2024) besok.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, dalam konferensi pers di Kantor KPU Sulbar, Senin (26/08/2024) malam.
“Insya Allah, pada tanggal 27 sampai tanggal 28 kami akan menerima pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada jam 8 sampai 16.00. Kemudian tanggal 29 akan dibuka mulai jam 8 sampai 23.59 di kantor KPU Sulawesi Barat,” bebernya.
Dia menegaskan, syarat pencalonan dan syarat calon pada Pemilihan Umum 2024 kini telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.