Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sulbar juga menjelaskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang ingin mendaftar hanya diperbolehkan membawa pengawal atau pendukung sebanyak 79 orang.
Said menjelaskan bahwa jumlah massa pendukung yang dibatasi hingga 79 orang tersebut disesuaikan dengan peringatan HUT RI yang tahun ini memasuki usia 79 tahun.
“Sebanyak 25 orang akan diizinkan masuk ke dalam area pendaftaran, yang terdiri dari pimpinan partai politik pengusung pasangan calon, administrator, dan liaison officer (LO). Selebihnya akan berada di luar ruangan,” bebernya. (eds)