Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, menjelaskan bahwa Kejaksaan akan memberikan bantuan berupa pendampingan dalam pengadaan logistik dan dalam menghadapi potensi gugatan hukum yang mungkin muncul selama proses Pilkada.
"Kami akan berada di situ untuk mendampingi, terutama dalam hal pengadaan logistik dan jika ada gugatan, kami siap berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara," jelas Andi.
Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten se-Sulawesi Barat, Sekretariat KPU Kabupaten, serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Sulawesi Barat. (*)