FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil perjuangan rakyat. PKPU ini memuat aturan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Rieke menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rakyat Indonesia, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, budayawan, hingga buruh, petani, nelayan, pedagang, dan pekerja, yang berjuang demi tegaknya demokrasi. "Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham, dan KPU," ungkap Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (25/8).
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan memuat dua putusan penting MK. Putusan pertama, MK Nomor 60/PUU/XXII/2024, mengatur syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024. Putusan kedua, MK Nomor 70/PUU/XXII/2024, menetapkan batas usia minimal calon gubernur menjadi 30 tahun, dan untuk calon bupati atau wali kota menjadi 25 tahun pada saat pencalonan.
"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin," tambahnya.