"Sebelum mengundang, kadang-kadang dari pihak yang akan kita klarifikasi itu sudah mendeklarasikan terkait dengan berita yang ada di masyarakat," katanya.
Ia menambahkan bahwa deklarasi tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah untuk memastikan transparansi.
"Baik juga buat yang bersangkutan, apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK, tentu sesuai dengan kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring," ujar Alexander.
Ia juga menekankan pentingnya melengkapi deklarasi dengan bukti-bukti yang relevan. "Tidak sekedar deklarasi tetapi juga tolong buktinya. Jadi supaya masyarakat yang mempertanyakan dan membuat media sosial dua hari ini sangat rame dengan itu juga menjadi tercerahkan," tuturnya. (*)