Menurut Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, semua persyaratan pencalonan telah diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan keduanya telah mendapatkan tanda terima serta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sudirman Samual, menambahkan bahwa kedua pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar pada 30-31 Agustus 2024. Pemeriksaan ini diatur berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor Kpts 1090 Tahun 2024.
Dengan berakhirnya tahap pendaftaran ini, masyarakat Mamuju kini menantikan hasil pemeriksaan kesehatan dan tahapan selanjutnya dalam Pilkada Serentak 2024. (*)