FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Pramono Anung belum mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet kepada Presiden Joko Widodo setelah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta.
"Belum ada pengajuan cuti ke Bapak Presiden," ujar Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Ari menjelaskan, saat ini tahapan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak masih dalam tahap pendaftaran pasangan calon dan akan memasuki tahap berikutnya, yakni penelitian persyaratan calon. Tahapan tersebut belum mencapai penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.
Dalam peraturan KPU, disebutkan bahwa menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada wajib mengajukan cuti. Ari menegaskan bahwa pengajuan cuti tersebut harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.