SULBAR.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) DPR RI mengadakan rapat tertutup di Kompleks Parlemen pada Senin (2/9/2024) untuk mendorong keterbukaan dari saksi yang dihadirkan, terutama pihak travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan secara jujur dan tanpa tekanan.
Juru Bicara Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, menjelaskan bahwa kedudukan saksi dari travel haji khusus memiliki isu relasi kuasa yang relevan dengan penyelenggaraan haji.
“Rapat tertutup ini diadakan agar secara psikis para saksi merasa nyaman dan dapat menyampaikan keterangan dengan lugas dan apa adanya,” kata Wisnu, dikutip dari ANTARA.
Wisnu menegaskan bahwa saksi-saksi tersebut bukanlah pembuat kebijakan, melainkan pelaksana kebijakan yang memiliki peran penting dalam konfirmasi dokumen dan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi sebelumnya, khususnya dari Kemenag.