SULBAR.FAJAR.CO.ID, MAMUJU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus tambang ilegal dengan melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, YKY (72).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengumumkan bahwa YKY telah ditetapkan sebagai tersangka.
YKY diduga sebagai pemodal utama tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Kegiatan tambang ilegal di hutan lindung sangat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem. Kami akan menindak tegas siapa saja yang berupaya merusak kawasan hutan, terutama area mangrove," ujarnya pada keterangan pers di Mamuju, Kamis (5/9/2024).
Rasio menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya untuk melindungi ekosistem mangrove dan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang krusial untuk mencegah erosi dan abrasi.