Tindakan tambang ilegal oleh YKY, bebernya, dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Saat ini, tambah dia, YKY telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar.
KLHK juga mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berkembang.
"Kami akan menelusuri lebih jauh aliran dana yang terkait dengan kasus ini, termasuk melalui kerja sama dengan PPATK," tutup Rasio.(*)