SULBAR.FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dipastikan belum akan tuntas dalam masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan, masa sidang tinggal beberapa hari, "Jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," ujar Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9), dikutip dari ANTARA.
Sahroni menyadari betul bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh harapan besar agar RUU tersebut segera diselesaikan. Namun, mengingat masa sidang DPR yang hampir berakhir, upaya penyelesaian RUU ini harus ditunda hingga periode berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga mengungkapkan bahwa ia baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi bertema korupsi.
Dia menilai, hukuman penjara saja tidak cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Sahroni menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium dalam menangani kasus korupsi untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.