"Mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," kata Sahroni, menambahkan bahwa upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda namun keduanya penting untuk meminimalisir kerugian negara serta memberi efek jera.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menekankan urgensi RUU Perampasan Aset dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam pernyataannya pada Selasa (27/8), Jokowi mendorong DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Jokowi. (*)